• MTS MANBAUL ULUM
  • Madrasah Mandiri Berprestasi

SE Penyelnggaran Ujian Madrasah 2021

Manbaul Ulum Pada 22 November 2021-Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlangsung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku, maka perlu disampaikan beberapa keentuan sebagai berikut; 

  1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  3. Kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Terkait hal tesebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
  4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM, pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian pada madrasah.
  5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah

Kemenerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah. Larangan yang sama juga berlaku bagi forum guru, baik Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan. 

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 18 November 2021. Surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. 

"Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah," tegas Isom di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Isom, kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. 

Pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah, lanjut Isom, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM). Semua itu pelaksanaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah. "Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku," terangnya. Agar penilaian hasil belajar di madrasah berjalan efektif dan efisien, Isom minta penyelenggaraan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI. "Misalnya, dengan memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah," tandasnya.

Berikut sura edaran dari kementerian agama

Mempertimbangkan hal tersbut diatas, maka pelaksanaan PAS di Manbaul Ulum Sukabumi, hasil rapat dewan guru dan keputusan kepala Madrasah pelaksanaan PAS akan dilaksanakan secara Daring ditegaskan pula oleh Wakabid Kurikulum bahwa pelaksanaan CBT menggunakan Google Form dan menggunakansatu halaman Login dengan ketentuan soal sebagai berikut :

  1. Untuk guru mata pelajaran membuat soal Pilihan ganda (PG) saja dengan rincian sebagai berikut; 20 soal untuk Exact (Matematika dan IPA) dan 30 soal untuk Non Exact
  2. Untuk Walikelas agar mengidentifikasi siswa tentang kesiapan sarana penunjang pelaksanaan PAS ( apakah punya HP atau tidak) dan agar yang tidak mempunyai HP mengerjkan di ruang Laboratorium komputer

catatan penting dalam pelaksanaan PAS Daring ini bagi pengguna Android, silahkan agar mengunduh file .apk (aplikasi android ), silahkan klik link di bawah ini untuk mendapatkan aplikasinya

APLIAKSI UNTUK SISWA 

atau Scan QR Kode Dibawah ini untuk mendapatkan Aplikasi

Untuk totorialnya cara langkah instalasinya bisa dilihat divideo berikut ini, 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Workshop Penyusunan Kisi2 dan Penulisan SOAL Oleh Pengawas Bina

Guru Guru MTs Manbaul Uluh telah mengikuti kegiatan Workshop Penyusunan Kisi2 dan Penulisan SOAL Oleh Pengawas Bina Supadi, M.Pd berlokasi d MTs Muslimin Al barokah Kecamatan Jampangten

06/04/2020 14:43 - Oleh Administrator - Dilihat 556 kali
Sample Post 3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

06/04/2020 14:43 - Oleh Administrator - Dilihat 617 kali
Sample Post 4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

06/04/2020 14:43 - Oleh Administrator - Dilihat 557 kali
Sample Post 5

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

06/04/2020 14:43 - Oleh Administrator - Dilihat 558 kali